Penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk pelayanan perpajakan telah direalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dengan demikian NIK yang biasa di KTP dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depan. Dalam berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu.
"Tujuannya untuk memudahkan, kadang suka lupa nomor NPWP, tapi tak lupa NIK. Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa," paparnya.
Suryo menyampaikan proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga saat ini, sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan dapat digunakan.
"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil dalam mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
"Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," kata dia. Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sebagai informasi, ada beberapa tanda NIK dan NPWP sudah terintegrasi. Ketika wajib pajak berhasil menggunakan NIK pada situs DJP Online, maka statusnya dipastikan valid. Artinya ke depan wajib pajak tersebut bisa langsung menggunakan NIK.
Akan tetapi ada wajib pajak dengan status belum valid, yang artinya NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai hasil pemadanan dengan data kependudukan. Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarifikasi oleh Ditjen Pajak bagi NIK yang belum valid. Bisa melalui DJP online, email, kring pajak dan atau saluran lain.
sumber artikel dan gambar : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220723140620-4-357953/nik-resmi-jadi-npwp-bisa-lebih-mudah
- Kategori:
- Lain-lain
Belum Ada Komentar