Setiap warga negara dan badan yang menjadi Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lapor SPT tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi, meski pajak telah dibayarkan secara otomatis. Ini menjadi bentuk tanggung jawab para Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara proaktif. Lantas, siapa yang wajib lapor SPT? Kapan mulai dan batas waktu lapor SPT? Bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2022?
Siapa yang harus lapor SPT tahunan 2022?
Seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak, maka harus melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak, baik melalui online maupun offline.
Kapan masa pelaporan SPT tahunan 2022?
SPT Tahunan yang untuk suatu tahun pajak, misalnya untuk tahun 2021, sudah bisa dilaporkan sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022. Sementara untuk batas waktu pelaporannya, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan adalah setiap 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 adalah 31 Maret 2022.
Bagaimana cara lapor SPT tahunan 2022?
Melaporkan SPT tahunan bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu online melalui e-filling atau offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Untuk e-filing dapat diakses di website DJP Online, yakni di url https://djponline.pajak.go.id. Untuk dapat melaporkan SPT tahunan melalui e-filing, Wajib Pajak harus sudah memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number). Bagi WP yang baru pertama kali akan lapor SPT Tahunan online, maka perlu mengurus penerbitan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Jika EFIN sudah di dapat, berikut cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, dikutip dari laman Kemenkeu:
1. Daftarkan diri dan buat akun pada layanan pajak online si laman DJP Online.
2. Masukkan NPWP dan kode EFIN Anda, kemudian ketikkan kode keamanan yang tertera di laman tersebut.
3. Terakhir, klik "Verifikasi". Sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
4. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali ke laman DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
5. Pilih "Buat SPT". Isi SPT dengan mengikuti panduan yang diberikan oleh sistem.
6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.
7. Sebelum Anda bisa mengirim SPT tersebut, periksa kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.
8. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.
9. Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai.
Apa sanksi jika tidak lapor SPT tahunan 2022?
Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan hingga batas waktu pelaporan berakhir, maka akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda yang akan dikenakan. Berdasarkan ketentuan di Pasal 7 Ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada sanksi administrasi berupa denda yang besarannya bervariasi. Denda sebesar Rp 100.000 akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilannya. Bagi wajib pajak badan, denda untuk pelanggaran serupa adalah lebih tinggi, yakni Rp 1.000.000.
sumber artikel : https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/22/173000165/kapan-waktu-pelaporan-spt-tahunan-2022-ini-cara-lapor-spt-online?page=2. Penulis : Luthfia Ayu Azanella
sumber gambar : https://www.canva.com/
- Kategori:
- Lain-lain
Belum Ada Komentar