Ini Perbedaan BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Serupa tapi Tak Sama
Ini Perbedaan BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Serupa tapi Tak Sama
Ini Perbedaan BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Serupa tapi Tak Sama

Setiap karyawan baik itu swasta maupun pemerintah berhak memiliki jaminan kesejahteraan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program-program tersebut, di antaranya adalah Jaminan Pensiun atau BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua atau dikenal juga dengan Jamsostek.

Meski sama-sama program dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi secara tujuan, manfaat, hingga iurannya berbeda lo, ya. Namun, kebanyakan orang masih menganggap BPJS Pensiun masih sama dengan Jaminan Hari Tua. Nah, untuk bisa lebih memahaminya, yuk simak informasi berikut yang sudah kami rangkum dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pengertian BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua
BPJS Pensiun adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan kehidupan yang layak pada saat karyawan atau peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap sehingga nggak bisa bekerja lagi. BPJS Pensiun bisa dicairkan tiap bulan atau sekaligus sesuai ketentuan.

Sementara itu, Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, PHK, dan meninggalkan NKRI. Jaminan Hari Tua bisa dicairkan sekaligus atau sebagian sesuai ketentuan. Dari sini, perbedaan BPJS Pensiun dan BPJS Jaminan Hari Tua cukup terlihat, begitu juga terkait manfaat yang diberikan.

2. Manfaat yang diberikan dari BPJS pensiun dan Jaminan Hari Tua
Baik BPJS Pensiun karyawan swasta maupun PNS memiliki manfaat yang sama yakni berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan sesuai ketentuan. Sementara Jaminan Hari Tua diberikan seluruhnya atau sebagian, jadi nggak rutin menerima bulanan.

Berikut perbedaan manfaat BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua:


Manfaat BPJS Pensiun diberikan tiap bulan dengan ketentuan berikut:
- Pensiun hari tua, diterima setelah masuk usia pensiun hingga meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima jika mengalami cacat total akibat kecelakaan atau penyakit
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal atau menikah lagi  

- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai anak usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Maksimal hanya 2 anak yang bisa terdaftar
 - Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia (khusus bagi peserta yang nggak punya suami/istri/anak)

Manfaat Jaminan Hari Tua yang diberikan sekaligus apabila:
-  Peserta mencapai usia 56 tahun saat bekerja
-  Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan nggak aktif bekerja di manapun
 - Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
 - Terkena PHK dan nggak aktif bekerja di perusahaan/instansi mana pun
 - Cacat total tetap atau meninggal dunia

Sementara itu, Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah jika peserta telah terdaftar paling sedikit 10 tahun. Pencairan dana sebagian ini hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup.

3. Besaran iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan
Besar pencairan BPJS Ketegakerjaan baik itu Jaminan Pensiun maupun Jaminan Hari Tua ditentukan berdasarkan formula tertentu. Dana merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. Selain manfaat dan tujuan yang diterima, besar iuran BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua juga berbeda.

4. Proses pencairan sesuai kriteria dan ketentuan
Cara pengambilan BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua bisa dilakukan jika memenuhi ketentuan manfaat di atas. Dalam prosedur pencairannya, kamu bisa memilih secara online maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat di kotamu. Jika kamu ingin melakukan pencairan secara online, sila buka bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui proses dan detail persyaratannya.

Jika datang langsung ke kantor cabang, maka datanglah tanpa perwakilan kecuali kondisi peserta sudah meninggal dunia. Di sana akan diarahkan mulai dari pengambilan nomor antrean, kelengkapan berkas, hingga proses wawancara. Secara umum, proses pencairan antara BPJS Pensiun sama dengan Jaminan Hari Tua, hanya saja persyaratannya berbeda, sesuai kriteria atau kondisi peserta.

Nah, itulah  perbedaan antara BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang harus kamu pahami. Alih-alih hanya tertib iuran, sebagai peserta kita juga harus paham apa saja manfaat dan tujuan jaminan kesejahteraan ini, supaya nggak bingung jika saatnya bisa merasakan manfaat iuran yang sudah di bayarkan tiap bulan.


sumber artikel : https://www.hipwee.com/tips/bpjs-pensiun/

sumber gambar : https://www.canva.com/


Komentar
Belum Ada Komentar
Tambahkan Komentar